Yth. Kepala Madrasah
Negeri dan Swasta dan Pengawas Madrasah
Se- Kota Bukittinggi
BUKITTINGGI
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
nomor 1952 Tahun 2016, tanggal 7 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016 dan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran TA 2016 Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi untuk pencairan Dana
Tunjangan Profesi Guru/Pengawas lulus sertifikasi, maka diminta guru/pengawas
yang lulus sertifikasi sebagaimana daftar terlampir melengkapi bahan pencairan
tunjangan dimaksud antara lain:
1.
Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas (SKMT) SIMPATIKA online format S29a/S29b/S29c serta
lampirannya, bagi guru yang tidak bisa cetak format tersebut secara online,
namun memenuhi beban kerja minimal sesuai peraturan perundang-undangan membuat
SKMT Manual yang dikeluarkan oleh Kepala Satmingkal dan Non Satmingkal serta
diketahui oleh pengawas (Lampiran 1);
2.
SKMT manual berlaku
sampai Semester Genap TP 2015/2016, untuk semester selanjutnya cetak SKMT
secara online di Aplikasi SIMPATIKA berdasarkan surat Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor:
373.A/Dj.I/Dt.I.I/HM.01/03/2016, tanggal 11 Maret 2016, perihal Ketentuan Cetak
SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA;
3.
Surat Keterangan
Beban Kerja (SKBK) (lampiran 2, 3, dan 5);
4.
Foto copy
sertifikat pendidik dilegalisir oleh kepala madrasah;
5.
Foto copy SK
Pengangkatan Terakhir sebagai guru/pengawas satmingkal dan luar satmingkal
dilegalisir;
6.
Foto copy KGB PNS
dilegalisir;
7.
Foto copy SK
Impassing dilegalisir;
8.
Foto copy SK
Pembagian Tugas semester terakhir dilegalisir;
9.
Foto copy daftar
pelajaran dilegalisir;
10.
Silabus dan RPP
semester Genap TP 2015/2016;
11.
Foto copy rekening
BANK;
12.
Foto copy daftar
hadir, bagi guru/pengawas yang absen melengkapi surat izin, cuti, keterangan
sakit dan dll;
13.
Untuk rasio peserta
didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan
Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru mulai diberlakukan Semester Ganjil TP
2016/2017.
Semua bahan tersebut dibuat 1 (satu) rangkap mengunakan
map tulang plastik transparan (merah PNS dan Hijau Non PNS). Bahan dikumpulkan
ke Kantor kementerian Agama Kota Bukittinggi via Seksi Pendidikan Madrasah paling
lambat 13 Mei 2016.
Demikian,
atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,
disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar