KETENTUAN – KETENTUAN
PERTANDINGAN KEMENTERIAN AGAMA REGIONAL II SUMATERA BARAT
DALAM RANGKA HAB KEMENAG KE 69
A. BADMINTON
1. NAMA KEJUARAAN
“KEJUARAAN BEREGU BULU TANGKIS ANTAR PEGAWAI KEMENTERIAN
AGAMA REGIONAL II” dalam
Rangka HAB Kemenag ke 69
2. WAKTU DAN TEMPAT
Waktu : 5 Desember 2014
Tempat : Sport Hall Atas Ngarai
Bukittinggi
Sekretariat : Kantor Kementerian Agama Kota
Bukittinggi
3. PESERTA/PEMAIN
Peserta/Pemain adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama yang bertugas di wilayah
dimana dia di daftarkan
4. TANDA BUKTI YANG SYAH UNTUK PEMAIN
Bagi Team official yang
mendaftarkan pemain diwajibkan menyerahkan bukti yang syah kepada panitia, yaitu berupa foto copy:
a. SK Terakhir
b. Karpeg (Kartu Pegawai)
5. JUMLAH PEMAIN
Setiap Kementerian Agama Kabupaten/Kota
mendaftarkan 4 (empat) pasang nama pemain (1 regu) dan seorang official
6. PENDAFTARAN
a. Pendaftaran dilakukan oleh official team bersangkutan.
b. Pendaftaran
dibuka sejak sekarang sampai dengan tanggal 4
Desember 2014
c. Pendaftaran bisa
dilakukan via telepon/HP,
dengan ketentuan pada hari H harus
menunjukan persyaratan yang diminta
7. UNDIAN
Undian dilaksanakan pada jam 08.00 hari H Pelaksanaan
8. SHUTTLECOCKS
a. Shuttlecocks yang dipergunakan adalah Saporate atau menyesuaikan
b. Panitia menyediakan 2 buah Shuttlecocks dalam
satu partai, kelebihan shuttlecocks
menjadi tanggung jawab kedua team atau
kesepakatan team
9. PEMBIAYAAN-PEMBIAYAAN
a. Setiap team/regu dikenakan
biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000,-
(Untuk
Badminton dan Volly Ball)
b. Panitia hanya menyediakan Snack Ringan, sedangkan
makan siang atau malam di tanggung oleh masing-masing team/regu
10. SISTEM PERTANDINGAN
Sistem pertandingan mempergunakan Setengah Kompetisi yang dibagi dalam 2 Group,
masing-masing group berisikan 4 regu.
11. PERATURAN PERTANDINGAN
a. Pertandingan dilaksanakan menggunakan sistem
setengah kompetisi yaitu setiap
pasangan
dalam satu group saling bertemu sebanyak satu kali dengan memainkan
semua
pasangan
b.
Peringkat dalam group ditentukan setelah seluruh team bertemu, berturut-turut
berdasarkan:
-
Jumlah set perolehan
-
Selisih angka (jumlah angka menang dikurangi angka kalah)
dari seluruh pertandingan group
-
Head-head (pertemuan langsung antara dua tim yang memiliki
jumlah nilai dan selisih poin sama)
c. Score system mempergunakan 2 x 15, dan apabila terjadi kedudukan 1-1, akan
dilanjutkan dengan set ke 3.
d. Seorang pemain hanya diperkenankan bermain 1 ( satu ) kali dalam satu partai (tidak diperkenankan bermain
rangkap), dan untuk pertandingan selanjutnya dapat di
tukar
e. Daftar susunan pemain harus diserahkan kepada Panitia paling lambat 15 ( lima brelas) menit sebelum pertandingan dimulai.
f. Semua Pemain/regu, harus
sudah berada ditempat pertandingan paling lambat
30 ( tiga puluh ) menit sebelumnya.
g. Pemain / regu yang pada gilirannya harus bertanding, tetapi tidak hadir
di lapangan setelah dipanggil tiga kali dalam jangka waktu 5 ( lima ) menit dinyatakan
kalah.
h. Selama pemain melakukan pertandingan, tidak diperkenankan meninggalkan lapangan tanpa seizin wasit yang bertugas, kecuali menukar raket dengan yang berada di pinggir lapangan pada kesempatan yang ada.
i. Pemain
yang mendapat
cidera dilapangan, apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan dinyatakan kalah.
12. PROTES
a. Protes Technis
1. Protes yang sifatnya technis akan diputuskan oleh Wasit.
2. Keputusan Wasit bersifat final. b.
Protes Non Technis
1. Protes yang sifatnya non technis diputuskan oleh Wasit,
Panpel
2. Keputusan bersifat final
c. Protes harus diajukan paling lambat 5 ( lima ) menit setelah kasus yang diprotes
berlangsung.
d. Protes harus diajukan secara tertulis kepada Panitiat yang
bertugas
B. Volly Ball
1. NAMA KEJUARAAN
“KEJUARAAN VOLLY BALL PUTRA DAN PUTRI ANTAR PEGAWAI
KEMENTERIAN AGAMA REGIONAL II” dalam Rangka HAB Kemenag ke 69
2. WAKTU DAN TEMPAT
Waktu : 6 Desember 2014
Tempat : Lapangan PBVSI Kota
Bukittinggi di Gulai Bancah (Depan MAN 1 Model
Bukittinggi)
Sekretariat : Kantor Kementerian Agama Kota
Bukittinggi
3. PESERTA/PEMAIN
Peserta/Pemain adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama yang bertugas di wilayah
dimana dia di daftarkan
4. TANDA BUKTI YANG SYAH UNTUK PEMAIN
Bagi Team official yang
mendaftarkan pemain diwajibkan menyerahkan bukti yang syah kepada panitia, yaitu berupa foto copy:
a. SK Terakhir
b. Karpeg (Kartu Pegawai)
5. JUMLAH PEMAIN
Setiap Kementerian Agama Kabupaten/Kota
mendaftarkan Maksimal 12 Orang Pemain Putra dan 12 Orang Pemain Putri
serta seorang official
6. PENDAFTARAN
a. Pendaftaran dilakukan oleh official team bersangkutan.
b. Pendaftaran
dibuka sejak sekarang sampai dengan tanggal 4
Desember 2014
c. Pendaftaran bisa
dilakukan via telepon/HP,
dengan ketentuan pada hari H harus
menunjukan persyaratan yang diminta
7. UNDIAN
Undian dilaksanakan pada jam 08.00 hari H Pelaksanaan
10. SISTEM PERTANDINGAN
Sistem pertandingan mempergunakan Sistem Gugur
11. PERATURAN PERTANDINGAN
a. Peraturan Pertandingan mengacu kepada peraturan
PBVSI
b. Daftar susunan pemain harus diserahkan kepada Panitia paling lambat 15 ( lima brelas) menit sebelum pertandingan dimulai.
c. Semua Pemain, harus sudah berada
di
lapangan pertandingan paling lambat
30 ( tiga puluh ) menit sebelumnya.
d. Pemain yang pada gilirannya harus bertanding, tetapi tidak hadir
di lapangan setelah dipanggil tiga kali dalam jangka waktu 5 ( lima ) menit dinyatakan
kalah.
12. PROTES
a. Protes Technis
1. Protes yang sifatnya technis akan diputuskan oleh Wasit.
2. Keputusan Wasit bersifat final.
b. Protes Non Technis
1. Protes yang sifatnya non technis diputuskan oleh Wasit,
Panpel
2. Keputusan bersifat final
c. Protes harus diajukan paling lambat 5 ( lima ) menit setelah kasus yang diprotes
berlangsung.
d. Protes harus diajukan secara tertulis kepada Panitia yang bertugas
Bukittinggi,
17 Nopember 2014
Penanggung Jawab Pertandingan
dto
H. Idrial, S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar